Makassar, Rakyat News – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar berinisial AM alias Mila melahirkan dengan normal dan sehat. Kamis, (3/1/2019).

AM tersangka kasus UU Kesehatan ini dikeluarkan dari Rutan sekitar pukul 09.40 Wita. WBP tersebut berusia 36 tahun melahirkan seorang bayi perempuan sehat dengan berat 2,8kg dan panjang 48cm di RSUD Syech Yusuf, Gowa. Bayi tersebut merupakan anak kelima dari WBP AM.

“AM mengalami kontraksi saat masih berada di kamar huniannya di blok H “Emmy Saelan”. Kemudian dengan berdasarkan hasil diagnosa dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar untuk diberikan rujukan, kemudian dilakukan koordinasi dengan Kepala Sub Seksi Administrasi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan terkait administrasi untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Rutan Kelas I Makassar.

Sejumlah petugas, baik medis pun petugas pengamanan membawanya ke Puskesmas Kassi-Kassi, Tamalate. Namun dikarenakan kondisi pecah ketuban, pihak Puskemas kemudian merujuk ke RSUD Syech Yusuf, Gowa,” ucap petugas kesehatan dan pengamanan kepada humas Rutan Makassar. Kamis, (3/1/2019).

Henny Wahyuni, petugas Klinik yang ikut mendampingi menjelaskan, “Saat tiba di RSUD kondisi kehamilan AM sudah pembukaan 10, karena ketuban sudah kering maka membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses melahirkannya.”

Sekitar pukul 15.07 Wita, AM melahirkan bayi perempuan mungil dan sehat dengan selamat. Dan melengkapi kebahagiaan sang ibu yang baru melahirkan ini, petugas kemudian memberikan selamat kepada suaminya yang juga berada di RS mendampingi istrinya.( Nanang)