MAKASSAR – Salah satu pemilik usaha kuliner PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati, Alif Hamat Yusuf melaporkan MS dan A terkait dugaan pengrusakan tenant kuliner yang terletak di Jl. A.P Pettarani No. 9, samping Gedung Hamrawati, Makassar, Selasa (01/02).

Alif yang merasa dirugikan melaporkan keduanya ke Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/195/II/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Kamis, (20/01/2022). A yang berada di lokasi merusak tenant-tenant TKP Citra Kuliner Hamrawati sesuai arahan dari MS.

“Keduanya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian polrestabes makassar terkait dugaan pengrusakan tenant,” ungkap Alif kepada rakyatdotnews, Rabu pagi (02/02/2022).

Ia, lanjutnya, tenant-tenant yang dibongkar dan dirusak tersebut juga dibawa keluar dari lokasi kejadian.

“Ternyata selasa sore kemarin, tenant-tenant yang dibongkar dan dirusak tersebut juga diambil dan dibawa pergi dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Kerugian yang dialami korban dari pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp1.320.000.000.

“Pak MS dan A, tidak ada dalam perjanjian secara tertulis bahwa keduanya mempunyai hak. Keduanya tidak mempunyai hak atas tenant tersebut. Yang tertulis dalam perjanjian adalah pak Azhar dan justru pak azhar menyerahkan tenant tersebut, tidak berkeberatan. Kalau pernyataan lisan MS dan A yang mengaku-ngaku, semua orang bisa menyatakan dan mengaku secara lisan, tetapi tertulis, mereka tidak punya bukti,” tegas Alif.

Sebelumnya, PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati didirikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kuliner oleh pihak pertama Saladin Hamat Yusuf dan pihak kedua Muhammad Azhar pada Senin, 01 Juni 2020 dengan nomor : 01/S-PK/6/2020.

 

Rusak Tenant Kuliner Hamrawati, Pemilik Laporkan MS dan A
Rusak Tenant Kuliner Hamrawati, Pemilik Laporkan MS dan A. Foto: Dokumen Istimewa.
Baca Juga : Keberadaan PT TKP Citra Kuliner Hamrawati berdasarkan Perjanjian

Azhar sebagai pihak kedua lalai melakukan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran secara penuh kepada Saladin, dkk sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah menerima somasi sebanyak tiga kali, maka sesuai perjanjian, jaminan asset berupa bangunan yang berdiri di atas objek lahan menjadi milik pihak pertama dalam hal ini Saladin Hamat Yusuf, dkk.