Terbangun Posyandu ditanah bersertifikat,Pemilik Lahan memgadu di LMP Sul-Sel
Makassar, Rakyat News – Merasa di rugikan dengan adanya pembangunan posyandu di Btn Minasa Upa Blok C5 kelurahan gunung sari kecamatan rappocini kota makassar sulawesi selatan Abdul Azis pemilik lahan terpaksa mengadukan masalah tersebut di Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan diterima langsung oleh ketua andi nur alim.
Abdul Azis pemilik lahan membawa bukti berupa sertifikat Hak Milik dengan nomor 27735 tahun 2015 dan bukti bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2015 dan 2016.
Ketua LMP Sul-Sel, Andi Nur Alim mengatakan sesuai aturan pemerintah kota Makassar tidak seenaknya membangun dilahan bersertifikat karena lahan tersebut ada pemiliknya.
“tidak boleh seenaknya Pemerintah Kota Makassar membangun Posyandu harus ada persetujuan dengan pemiliknya baik anggarannya yang digunakan secara swadaya maupun mengunakan adana apbd.”
Andi Nur Alim meminta Pemerintah kota makassar memindahkan posyandu tersebut dan tidak lagi mengunakan lahan bersertifikat sebagai fasilitas umum.
Rencananya dalam waktu dekat tim advokasi LMP Sul-Sel akam melakukan peninjauan lokasi dan klarifikasi kepada Lurah Gunung sari, camat Rappocini dan Walikota makassar sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum lanjut ke rana hukum. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan