Opini, Rakyat News – Bagi yang mengikuti debat pertama Kamis, 17 Januari 2019 lalu, tentunya kita masih ingat akan pertanyaan paslon nomor 01 Jokowi-Ma’ruf kepada paslon 02 Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ialah seputar penandatanganan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra terhadap caleg tingkat DPRD yang diketahui mantan koruptor.

Bola liar atas pertanyaan tersebut akhirnya berujung pada dilaporkannya paslon 01 Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu atas dugaan penghinaan kepada calon presiden Prabowo Subianto oleh Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu.

Lepas dari bola liar yang digelindingkan oleh paslon 01 dan dijawab dengan pelaporan, secara regulasi memang dalam ketentuan pasal 243 ayat 3 UU No 7/2017 tentang pemilu mengatur bahwa calon anggota DPRD tingkat provinsi ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi, dan untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

Menjadi pertanyaan jika dikaitkan atas pertanyaan paslon 01 kepada Prabowo Subianto adalah apakah Prabowo tidak mengetahui akan regulasi tersebut? Mungkinkah Partai Gerinda yang sudah beberapa periode mengikuti pemilihan caleg baik di tingkat DPR maupun DPRD ketua umumnya tidak mengetahui regulasi seperti itu? rasanya tidak mungkin.

Lantas, apa yang membuat Prabowo menjawab seolah-olah tidak tahu? Paling tidak ada tiga alasan yang bisa diangkat untuk menguak, mengapa seorang Prabowo terkesan gugup ketika pertanyaan itu ditunjukkan padanya.

Pertama, bagi siapa pun calon presiden yang akan berdebat melawan capres yang lain tentu fokus utama dalam diskusi adalah soal tema. Tema tersebut kemudian dijabarkan secara mendalam oleh paslon baik pada dimensi filosofis maupun teknis. Pastinya setiap calon akan merasa kaget dan bahkan terganggu jika pertanyaan yang muncul adalah pertanyaan yang tidak ada kaitannya atau yang bersifat private.