ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Pasca Amandemen hanya bermakna bahwa putusan MK tidak dapat dilakukan upaya banding, hal ini akan berbeda jika setelah kata final diikuti kata mengikat,

Usulan

Untuk menghadirkan putusan MK sebagai putusan hukum yang dapat berlaku efektif, maka ke depan harus dilakukan beberapa langkah; Pertama, pemahaman yang baik dari segenap penyelelenggara negara akan arti pentingnya MK sebagai satu-satunya penafsir resmi UUD 1945, dan Kedua, penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945 Pasca Amandemen, khususnya terkait dengan ini, maka ketentuan Pasal 24C ayat (1) dibelakang kata final ditambahkan kata dan mengikat.

Mekanisme dan hukum acara yang lebih rinci mengenai pemakzulan presiden, baik di tingkat DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.

Perlu dan penting untuk dilakukan Amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 sepanjang menyangkut dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.