BONE – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Latenritatta Bone, meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan terhadap perusahaan yang diindikasi melakukan pengabaian hak tenaga kerja di Bone.

Baca Juga : Bupati Enrekang Buka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Ketua Umum LSM Latenritatta Bone, Mukhawas Rasyid menjelaskan alasannya meminta aparat hukum untuk mengusut dan memeriksa dokumen ketenagakerjaan di perusahaan baik CV maupun PT di Bone.

“Diminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan terhadap perusahaan yang ada di Bone, khususnya pengusaha jasa konstruksi. Sebab, ada banyak laporan masuk terkait tidak terpenuhinya hak pekerja dan tidak berfungsinya kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya, terutama di bidang kesehatan dan keselamatan pekerja,” jelasnya kepada rakyat.news di Warkop 23, Jalan Merdeka, Bone, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, hal tersebut telah disebutkan dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19, dan diperkuat oleh pasal 55.

“Dalam pasal tersebut jelas dimaktubkan poin penting yang mengatur soal hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya, mulai dari iuran perusahaan dan tenaga kerja dalam hal jaminan sosial serta BPJS oleh perusahaan. Sementara, jika perusahaan melanggar hak pekerja akan dikenakan, ancaman pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Mukhawas menilai dan memprediksi jika semua perusahaan jasa konstruksi penunjukan di Kabupaten Bone tidak mengindahkan semua aturan sesuai yang telah diatur dalam UU No. 24 terkait ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti banyaknya pekerja di Bone, baik toko maupun perusahaan yang upahnya masih jauh dari kata layak (di bawah standar UMK maupun UMR).

Sehingga menurutnya, sangat perlu ditekankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atau pun sidak di beberapa perusahaan di Bone.