MAKASSAR – Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang digelar Pemerintah Kota Makassar untuk memberi pemahaman terkait penyusunan LPPD bagi Pemkot Makassar, di Hotel Ibis Selasa (08/02/2022).

Baca juga:Pemkot Makassar dan BBWS Jeneberang Pantau Kolam Regulasi Nipa-Nipa

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian format dalan penyusunan laporan penyelenggara pemerintah daerah LPPD.

Ia juga menjelaskan, agar SKPD di Pemkot Makassar melakukan penyusunan dokumen 2021 sesuai dengan aturan.

“Tahun 2022 yang batas waktunya telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat tersusun tepat waktu, tepat sasaran dan mendapat apresiasi positif dari Pemerintah pusat sebagai tim penilai penyelengaraan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembimbingan langsung kepada SKPD di Pemkot Makassar.

“Kami sendiri ditugaskan lebih untuk membahas soal teknis LPPD ada beberapa pembahasan kinerja kunci menilai pelaksaan urusan di Kota Makassar. tadi sementara beberapa OPD data kandungnya ada yang sudah bagus OPD dinas perikanan kelautan sudah bagus, dinas pendidikan sudah bagus,” kata Arif

Bimbingan Teknis LPPD, Pemkot Makassar Harap SKPD Beri Laporan Terbaik

Meski begitu, Arif menyebut ada beberapa catatan SKPD di Makassar terkait penyusunan LPPD.

Baca Juga: Dinas Perumahan Kota Makassar, Siaga Menangani Rumah Layak Huni dan Pengembangan Kawasan

“Sementara ini baru pertemuan awal ya. Kita melihat data awal dulu kekurangan apa, besok di lengkapi lagi. Yang jelas bentuk laporan menyamakan persepsi dulu laporan baik seperti apa, tapi pertama bentuk laporan apa bagus,” jelasnya.