MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baji Gau, mengawal sidang pertama kasus pemalsuan Sertifikat Vaksin, dengan nomor perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Mks, yang melibatkan terdakwa berinisial WDS.

Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan Fokuskan Pengelolaan Lorong Wisata di Makassar

Sebelumnya pada bulan September 2021 WDS dan kekasihnya berinisial F, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data vaksinasi di Pukesmas Paccerakang, Kota Makassar. Hal ini didasarkan dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Puskesmas Paccerakang.

Dimana ditemukan data jumlah peserta vaksinasi yang tidak sesuai antara logistic Vaksin Covid-19 dengan Aplikasi Primary Case (PCare). Dari hasil pengembangan kasus tersebut didapati fakta sejumlah orang yang tidak divaksin namun mendapatkan setifikat vaksin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2/2022). Dijadwalkan memasuki tahap pembacaan dakwaan, namun ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa belum siap untuk mengadakan sidang secara virtual.

Pengacara LBH Baji Gau, Arnoldus Alo Lengka, menjelaskan bahwa LBH Baji Gau hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu khususnya terdakwa WDS.

“LBH Baji Gau hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma termasuk dalam hal ini terdakwa WDS,” ucapnya saat diwawancara Rakyatdotnews.

Lanjutnya, Ia menerangkan bahwa kasus pemalsuan Sertifikat Vaksin tersebut merupakan perkara perdana yang ditangani oleh LBH Baji Gau.
“Ini merupakan perkara pertama yang di tangani oleh LBH Baji Gau,” pungkasnya.

Arnol menyampaiakan bahwa LBH Baji Gau berkomitmen akan mengawal kasus tersebut hingga ditingkat putusan.
“Kami cukup lelah namun tetap semangat untuk membantu orang-orang tidak mampu, Kami siap mendampingi kasus ini sampai ditingkat putusan,” tutupnya.