1850 Sertifikat PTSL Terbit, Bupati Indah Sebut Tiap Lahan Wajib Dapat Legalitas
Luwu Utara, Rakyat News – 1850 sertifikat Hak Milik Atas Tanah resmi diberikan kepada warga Kabupaten Luwu Utara. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, bersama Kapolres AKBP Boy Fs Samola, Kajari Indawan Kuswadi, Perwira Penghubung, Mayor Sengke, anggota DPRD Rudi Hartono, Kepala BPN Muhammad Asdar, dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Dadang Suhendi.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Desa Tulung Indah Kecamatan Sukamaju, Selasa (19/2) siang tadi.
Kepala BPN Luwu Utara, Muhammad Asdar dalam laporannya menyampaikan, di tahun 2018 terdapat 3905 lahan yang telah dilegalkan.
“Tahun ini target ada 4460 aset yang dilegalkan, 3905 diantaranya telah diterbitkan sementara sisanya masih dalam proses. Diantaranya 1400 lahan pertanian,” sebut Asdar.
Sementara itu Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengatakan pentingnya program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mendiami wilayahnya.
“Program ini untuk memastikan setiap lahan memiliki legalitas. Sekaligus menjadi upaya untuk mengamankan aset dan rasa nyaman beraktivitas di atas lahan yang dimiliki,” terang Indah.
Kakanwil BPN Sulsel, Dadang Suhendi sendiri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifimat hak atas tanah yang telah terbit dengan baik. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak lagi khawatir mengenai sulitnya pengurusan legalitas lahan.
“Mulai sekarang, hilangkan paradigma jika pengurusan itu mahal. Anggap sertifikat yang telah diterbitkan layaknya pasangan suami atau istri yang harus dijaga dengan baik,” pinta Dadang.
Diketahui dari 3905 sertifikat yang telah terbit, tahap awal diberikan kepada 1850 penerima dari 4 desa di 4 kecamatan. Diataranya, Desa Tulung Indah – Sukamaju, Desa Baku-baku Kecamatan Malangke Barat, Desa Salulemo Kecamatan Baebunta dan Desa Banyurip Kecamatan Bone-bone.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan