Luwu Utara, Rakyat News – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menerima Hasil Survey Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 dari Ombudsman RI, Kamis (28/2).

Laporan tersebut diterima Indah dari Ketua Tim Survey Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B. Putro di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara.

“Berdasarkan hasil kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, Pemkab Luwu Utara masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan ‘sedang’,” kata Muslimin.

Dijelaskan Muslimin, ada 7 dinas yang disurvey pada tahun 2018 yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM PTSP, Dinas P2KUKM, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara Indah Putri Indriani saat menyampaikan sambutan menuturkan masalah administrasi memang masih menjadi tantangan besar.

“Persoalan dokumentasi itu sangat penting dan perlu menjadi perhatian. Ke depan kita berharap tingkat kepatuhan bisa ada di zona hijau,” ujarnya.

Terkait pelayanan publik, MenPAN-RB telah menetapkan Program Indonesia Melayani.

“Ini dimaksudkan untuk mengutamakan pemberian pelayanan publik yang berbicara pada dua sisi yakni pemberi dan penerima layanan. Masyarakat sebagai penerima layanan harus mengambil peran aktif dan betul-betul memahami regulasi, dan tugas kita sebagai pemberi layanan harus memberi pemahaman kepada masyarakat sebab indikatornya ada pada tingkat kepuasan masyarakat,” terang Bupati yang kerap disapa IDP ini.

Terakhir, Indah berpesan agar dalam setiap pemberian pelayanan harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur).