Sementara itu, Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK selaku pelapor, menilai keputusan Bawaslu dinilai terlalu simpel, kurang cermat dan kurang tepat karena tanpa melalui kajian.

“Kita sangat kecewa dengan Bawaslu terkait putusan yang sudah diambil. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Tana Toraja dalam menegakkan Pemilu yang adil, transparan dan bermartabat,” kata Jumadi, SH, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Selasa (2/4/19).

Terkait putusan itu pihaknya juga sudah menilai independensi Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ini sangat diragukan, menimbulkan sebuah prasangka buruk di masyarakat Tana Toraja.

“Atas putusan ini, kita juga patut meragukan independensi Bawaslu Tana Toraja. Sehingga kami siap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini ke pihak DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta,” tegasnya.

Jumadi juga menegaskan, pihaknya selaku Lembaga Pemantau Pemilu akan tetap mencari keadilan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dengan melaporkannya ke pihak DKPP, dengan kajian maupun bukti bukti yang dimiliki.

“Kita menilai keputusan Bawaslu Tana Toraja tidak adil. Dari awal kita menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Tana Toraja itu terkesan janggal. Dan kita meminta, keadilan hukum seharusnya tanpa memandang pihak, status jabatan, baik itu terhadap pelapor dan terlapor,” paparnya.

Dengan bukti dan kajian yang kita miliki, ucap Jumadi, kasus ini akan kita lanjutkan ke DKPP, sehingga jelas hitam putihnya.

Jumadi juga menceritakan, sempat terjadi insiden, ketika terlapor diperiksa lalu ada dari pihak VDB yang sempat merampas kamera wartawan atas nama Andarias Padaunan yang sedang meliput, untuk tidak mempublikasikan.

Ini ada apa, tanya Jumadi, hal ini dikarenakan terlapor adalah orang yang sangat berpengaruh di Tana Toraja.