“Kegiatan ini merupakan pembahasan draft awal JRA yang selanjutnya setelah pembahasan awal ini akan dilaksanakan lagi rapat-rapat finalisasi rancangan JRA fasilitatif NKNK,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penyusunan JRA NKNK meliputi beberapa urusan, mulai dari urusan perencanaan, urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtagaan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, kepustqkaan, tekhnologi informasi dan komunikasi serta pengawasan. (*)