JAKARTA – Terkait dengan perturan baru pengambilan jaminan hari tua pegawai baru dapat dilakukan saat berusia 56 tahun, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menduga jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki masalah dalam mengelola dana nasabah.

Baca Juga: DPRD Jeneponto Akan Panggil Kepala Dinas Sosial dan BPJS

Aspek Indonesia menilai jika terdapat pemasalahan dalam tubuh internal pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga mau membuat terkait aturan baru tersebut.

Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda PRanawa Wati, mengatakan bahwa pihaknya menduga jika BPJS tidak memiliki cukup dana, sehingga menerapkan aturan baru terkait jaminan hari tua baru bisa diambil saat berusia 56 tahun.

“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sabda dilansir dari Asumsi.com, Senin (14/2/2022).

Sabda juga menjelaskan bahwa peraturan baru yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan tersebut telah memperkeruh suasana dan mempersulit masyarakat di tengah pandemi COVID-19 seperti saat sekarang ini.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kompak Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat Sulsel

Padahal sebenarnya, menurut Sabda, dana jaminan hari tua bagi pegawai tersebut dapat dicairakan agar bisa dijadikan sebagai modal usaha bagi masyarakat di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi COVID-19 ini.