Untuk peran BPKP selaku pembina kapabilitas APIP telah menerbitkan panduan tersendiri dalam rangka meningkatkan kapabilitasnya. Selain itu BPK telah membuat pedoman yang dikembangkan dari model kapabilitas audit internal.

Sementara, Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni mengatakan, dalam proses reformasi birokrasi peran APIP dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) mempunyai peran yang sangat penting.

Menurutnya, SPIP yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah harus mampu menjadi penjamin mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi mitra konsultasi bagi stakeholder. Sementara APIP harus mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan berlandaskan integritas yang tinggi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kapabilitas APIP dan SPIP adalah pilar pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, perkembangan opini atas laporan keuangan pemerintahan daerah bergantung pada akuntabilitas keuangan dan kinerja diluar dari hasil pemeriksaan perwakilan BPK provinsi,” katanya.

Lanjut Wabup Gowa, khusus untuk kehadiran SPIP yaitu suatu proses yang berkelanjutan dan wajib dilakukan di seluruh unsur SKPD karena sistem ini diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali serta efesien dan efektif.

“Dalam hal ini peran Inspektorat Gowa menjadi hal penting karena sebagai APIP inspektorat idealnya memberikan keyakinan yang memadai dan memberikan peringatan dini serta meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pemeliharaan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” terangnya.

Ia pun menyampaikan terimakasihnya atas dukungan BPK RI Perwakilan Sulsel yang telah mengantarkan APIP Kabupaten Gowa berhasil naik ke level tiga.

“Kita juga sangat mengharapkan dukungan dan bimbingan dari BPK sistem SPIP dilingkup inspektorat juga bisa masuk dalam level 3,” harapnya.