Perlu diketahui bahwa, kami dengan PT. PDS beda lokasi tambang, dan mereka memiliki IUP tersendiri, begitupula dengan kami.

Sejauh ini kami belum pernah diperlihatkan PDS terkait izin pengoperasian Pelabuhan tersebut, ya’ kalau kami silahkan di cek, pungkasnya.

Untuk izin bongkar muat, hal itu kami ajukan ke syahbandar setiap dilakukan pengisian, dan kami punya bukti pengajuan itu, tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai izin Terminal khusus, yang terletak di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (26/06/19) di Ruang Aspirasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Amran Syam, dan didampingi Ketua Komisi III, Herdinang serta anggota Komisi III lainnya.

Selain itu, hadir pula Kepala bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Lutim, Nasir, Kadis Perhubungan Lutim, Andi Makkaraka, Kepala Kantor Syahbandar Maliki, Akib, Sekcam Malili, empat Kepala Desa dari wilayah tambang dan dikuti pihak PT. CLM yang dipimpin langsung wakil direktur, Jimmy Maya.

Saat rapat berlangsung, Ketua Komisi III, Herdinang mengatakan, Setelah mendengar penjelasan pihak PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan Dinas Lingkungan Hidup Lutim, PT. CLM sudah memenuhi persyaratan, karena sudah mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

Untuk izin pemanfaatan pelabuhan Lampia atau terminal khusus kata Herdinang, PT. CLM sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan.

Oleh sebab itu, PT. CLM memenuhi syarat melakukan aktivitas tambang dan pengapalan.

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. PDS, terkait persoalan tersebut.(*)