Sementara terkait BUMDes, ada 3 hal yang disampaikan, yaitu: (1) Pemberian bantuan penyertaan modal Bumdes disesuaikan dengan syarat yang ada; (2) Setelah bantuan BUMDes diberikan, penerima penyertaan modal BUMDes wajib memberi laporan pertanggungjawaban kepada Kades; dan (3) Penyertaan modal BUMDes yang diusulkan dalam proposal wajib sama dengan yang dipertanggungjawabkan. “Ketiga hal ini jika dilaksanakan, insya Allah, tidak akan ada penyimpangan dana BUMDes yang akan terjadi,” pungkasnya. (*)