MAKASSAR – Setelah mendengarkan banyak keluhan dari masyarakat, Bakornas LKBHMI PB HMI (Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam) mendesak Presiden Jokowi agar memberantas praktik mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Syamsumarlin saat menggelar konferensi pers “Berantas Praktek Mafia Tanah” di Red Corner Cafe, Makassar, Jumat (18/02/2022).

Baca Juga : Soroti Kasus Andi Lolo, Berikut 4 Tuntutan Bakornas LKBHMI PB HMI

Salah satu keluhan dan aduan yang diterima Bakornas LKBHMI PB HMI datang dari Muhammad Jundi yang merasa dirugikan dan menduga adanya praktek mafia tanah setelah A Baso Matutu mengklaim tanahnya yang terletak di Jl. AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala adalah miliknya dengan bukti surat palsu dan luas serta batas-batas objek tanah yang tidak jelas.

Mahkamah Agung memenangkan A. Baso Matutu pada perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2018/PN.MKS yang sekarang sudah pada tingkat Peninjauan Kembali.

“Dalam perkara pidana Nomor : 620/Pid.B/2015/PN.MKs dan perkara perdata Nomor : 49/Pdt.G/2018/PN.MKS, surat yang diajukan itu surat palsu. Pasalnya, tidak sesuai dengan persil 27 S II luas 0.81 Ha dan tidak terdaftar atas nama Tjingtjing Krg Lengkese, melainkan terdaftar atas nama paman saya, Hamat Yusuf. Sementara tanda tangan pada surat tersebut, juga bukan tanda tangan Camat Panakkukang kala itu, Dra Hj Sri Sulsilawati, M.Si,” ungkap Jundi sambil memperlihatkan bukti ke awak media.

Jundi sebagai pihak tergugat II dalam perkara ini juga menyampaikan, selain terdaftar atas nama Hamat Yusuf, pamannya juga telah menguasai dan memiliki tanah tersebut secara turun temurun sejak 1938 dari Almarhum Tjolleng dg Marala. Sedangkan, Baso Matutu sampai sekarang tidak pernah menguasai.