Sepekan Operasi Anti Lipu 2019, Satnarkoba Polres Gowa Bekuk 12 Pelaku
Gowa, Rakyat News – Sebanyak 12 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Lipu 2018 yang dilaksanakan Polres Gowa selama sepekan, sejak tanggal 16 Juli lalu.
Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan bersama Kasat Narkoba Akp Maulud dalam press conferencenya, Senin (22/07) siang.
“Selama sepekan beroperasi, Satnarkoba Polres Gowa berhasil membekuk 12 pelaku, yang ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda, dimana dua diantaranya merupakan target operasi,” terang Kasubbag Humas.
Diakui para pelaku yang sebagian besar berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna ini, Narkoba itu diperoleh dari Wilayah Kota Makassar, yang dibeli dari seorang bandar seharga 1.200.000/gram dan dijual ke konsumennya seharga 200-500rb per sachet.
Adapun inisial para pelaku, diantaranya Lel.HG, Lel.MZ, Lel.MB, Lel.MAA, Lel.CA, Lel.DBH, Lel.SA, Lel.MNF, Lel.RDN, dan Lel.MAZ, dan Lel.MT, dimana diantara mereka, ada yang saling berhubungan satu sama lain.
Lebih lanjut, dari hasil ungkap selama sepekan ini, Satnarkoba Polres Gowa berhasil menyita Narkotika jenis Shabu seberat 19,05 dari para pelaku.
“Para pelaku kini kita jerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda pula,” ujar Kasubbag Humas Akp M Tambunan. (*)
Tinggalkan Balasan