MAKASSAR – DPP Gempar NKRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi) seruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, jalan Kartini kota Makassar, meminta hakim tidak menggadaikan hukum terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 1,4 M yang sementara disidangkan.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo dalam orasinya di depan pintu masuk ruangan sidang PN Makassar meminta Ketua PN Makassar untuk tidak bermain-main dalam menangani tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa 1,4 M yang sementara disidangkan di PN Makassar.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Akbar Polo menambahkan, jangan gadaikan hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD 1,4 M Desa Bonto Manurung.

“Jangan memberi ruang kebebasan kepada Tersangka korupsi yang merampok uang negara 1,4 Miliar dan beri hukuman yang berat kepada tersangka perampok uang rakyat 1,4 Milyar Kades Bonto Manurung kini menjadi tersangka,” ungkapnya, Selasa (22/02/2022).

Jendral Lapangan DPP Gempar NKRI, Takbir dalam orasinya berharap kepada penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi ADD 1,4 Milyar untuk tidak memberi ruang istimewa kepada pelaku korupsi.

“Saya berharap kepada penegakan hukum untuk tidak memberi ruang istimewa kepada pelaku korupsi,” katanya.

“DPP Gempar Nkri selaku lembaga Anti Korupsi tidak akan tinggal diam untuk mengawal kasus dugaan korupsi 1,4 Milyar Anggaran Dana Desa yang telah diduga dirampok oleh kades Bontomanurung Tompobulu Maros berinisial SI. Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros yang kini telah duduk di kursi kesakitan sebagai tersangka menunggu vonis dari Hakim PN Makassar,” tandasnya.

Akbar, lanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tersebut.