“Saya meminta Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pengawasan kepada Hakim PN Makassar, menangani kasus korupsi ADD 1,4 M serta tidak memberi ruang kepada tersangka korupsi untuk penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujarnya.

Hakim PN Makassar, Hendra bersama Humas PN Makassar Sibali menerima para demostran terkait aksinya di depan PN Makassar.

“Masih berstatus tersangka dan kasusnya masih tahap persidangan PN Makassar,” tandasnya kepada demonstran.

Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Gugat Hamrawati, Baso Matutu Terpidana

Pilihan Video