Manajer Kirei Hotel, Endang Sriwulan mengaku jika manajemen Kirei sangat senang dengan keberadaan aplikasi ini. Menurutnya, dengan begitu, Kirei Hotel bisa memanajamen pendapatan restoran. Nilai pajak yang harus dibayar ke daerah juga dapat dimonitoring dengan mudah.

“Berkat aplikasi ini, akan memudahkan kita memantau kinerja restoran,” jelas dia.

Sebelumnya, kepala Bidang Pendapatan, DPKAD Bantaeng, Armawansyah mengatakan, berkat alat ini, transaksi usaha yang dilakukan objek pajak akan terpantau langsung oleh Pemkab Bantaeng dan Bank Sulselbar. Pemkab Banteng dan Bank Sulselbar bisa melakukan pemantauan secara terus menerus. Bahkan, ketaatan penggunaan alat ini bisa terlihat setiap saat.

“Kami bisa pantau, kapan alatnya tidak aktif atau hanya sesekali mengaktifkan alat ini. Ada indikator hijau, kuning dan merah. Kalau hijau, berarti alatnya terus aktif, kalau kuning berarti alat itu hanya aktif sesekali saja. Sedangkan kalau merah, artinya dalam keadaan offline,” jelas dia.

Dia mengatakan, ada tiga target yang ingin dicapai dari pemasangan alat itu. Target pertama adalah terjadinya pengawasan yang secara berkala terhadap objek pajak. Selain itu, peralatan ini dapat mencegah kebocoran pajak serta meningkatkan ketaatan pajak.

“Restoran, hotel dan hiburan ini kategori objek pajak wajib pungut. Yang membayar pajak ini adalah mereka yang melakukan transaksi melalui usaha objek pajak,” jelas dia.(*)