Masih dalam Juni 2019. Tepatnya, pada , (02/6-2019) lelaki BS ditangkap dalam kasus yang sama.

Menyimpan narkotika jenis shabu seberat, 123, 7665 gram. BS yang warga Jl. Pakenya, Sidrap ini dibekuk pada (25/6/2016).

Rupanya, peredaran Narkotika belum berakhir. Pada 16/8 – 2019 sekira pukul 04.00 Wita tim Resnarkotika dan Resmob Polda Sulsel mencium adanya transaksi jual-beli narkotika di Jln. Tanjung Alang, Makassar.
Hasilnya, FH tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Makassar.

“Shabu seberat 471,06 gram, extasy sebanyak 90 butir dan obat daftar G sebanyak 8.206 butir berhasil ditemukan di tangan BS,” ungkap AKBP Ucuk.

Menurut Ucuk, pasal yang disangkakan kelima pengedar ini, pertama pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman Pidana Mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 3. Pasal 132 ayat (1) percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika (*)

 

Editor : Arif Tanjung