Makassar, Rakyat News – Direktorat Reserse Narkoba dan Tim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan 2.017.1506 gram barang bukti narkotika jenis shabu, dan obat daftar ‘G’ dengan cara semua barang bukti diblunder, Rabu, 4/9-2019 dan menahan 5 (lima) orang tersangka. Tiga perempuan yakni, ND, TI beralamat di Kabupaten Gowa dan FD warga Kota Makassar serta 2 (dua) lelaki yakni,I warga Kota Makassar dan BS, warga Kabupaten Sidrap.

Keberhasilan Resnarkoba dan Tim Resmob Polda Sulsel dalam mengungkap peredaran obat-obatan haram ini perlu diacungkan jempol karena berhasil menangkap kelima tersangka beserta barang bukti (BB).

Dari pengungkapan itu, Resnarkotika dan tim Resmob membekuk ND dan TI di Parkiran Ramayana, sekitar pukul 13.30 Wita, Sabtu, (15/5/2019) dan menemukan barang bukti jenis shabu seberat, 893, 2021 gram.

Selanjutnya, hanya berselang 10 hari tepatnya, pada (20/5/2019), Resnarkotika dan Tim Resmob Polda Sulsel kembali berhasil menangkap perempuan FD di Jl. Andi Tonro dengan barang bukti, 88, 9984 narkotika jenis shabu.

Pengungkapan dan peredaran narkotika terus berlanjut. Pada Minggu. 2/6-2019 Resnarkotika dan tim Resmob kembali beraksi membekuk lelaki IS di tempat kostnya, Jln. Toddopuli Raya Makassar dengan barang bukti shabu seberat 49, 2866 gram. Tersangka IS tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh sejumlah petinggi Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Pengadilan.

Kabag Wasdik Ditserse Narkotika, Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriyadi, S.Ik didampingi Kompol A. Arsyad Humas Polda Sulsel menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. ” Dalam pemeriksaan dan hasil tes urine, kelimanya positif mengkomsumsi narkotika dan juga sebagai pengedar,” ujar AKBP Ucuk.

Masih dalam Juni 2019. Tepatnya, pada , (02/6-2019) lelaki BS ditangkap dalam kasus yang sama.

Menyimpan narkotika jenis shabu seberat, 123, 7665 gram. BS yang warga Jl. Pakenya, Sidrap ini dibekuk pada (25/6/2016).

Rupanya, peredaran Narkotika belum berakhir. Pada 16/8 – 2019 sekira pukul 04.00 Wita tim Resnarkotika dan Resmob Polda Sulsel mencium adanya transaksi jual-beli narkotika di Jln. Tanjung Alang, Makassar.
Hasilnya, FH tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Makassar.

“Shabu seberat 471,06 gram, extasy sebanyak 90 butir dan obat daftar G sebanyak 8.206 butir berhasil ditemukan di tangan BS,” ungkap AKBP Ucuk.

Menurut Ucuk, pasal yang disangkakan kelima pengedar ini, pertama pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman Pidana Mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 3. Pasal 132 ayat (1) percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika (*)

 

Editor : Arif Tanjung