LUWU UTARA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mulai mensosialisasikan tanda tangan digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada sejumlah pejabat Pemerintah di Luwu Utara.

Baca Juga : Gandeng KI, Diskominfo-SP Sulsel Upgrade Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

TTE adalah sebuah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dalam transaksi elektronik, sekaligus menjamin bahwa si pengirim adalah benar-benar orang yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut.

Pada prinsipnya, penerapan TTE pada administrasi publik adalah untuk mencegah pemalsuan dokumen. Kepala Dinas Kominfo-SP, melalui Kabid Persandian, Purnama Indriawaty mengatakan, itu merupakan upaya untuk mengamankan dokumen terpercaya.

“Ini untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” katanya.

Cegah Pemalsuan Dokumen, Diskominfo-SP Lutra Sosialisasikan TTE
Foto: Dokumen Istimewa.

Purnama mengatakan, tujuan pengambilan sampel tanda tangan adalah untuk diajukan sebagai pengguna TTE.

“Ini kita lakukan juga sebagai kelengkapan Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik,” terangnya.

Fungsional Sandiman Ahli Muda yang juga merupakan Verifikator Sertifikat Elektronik, Alisman Sila yang mendampingi Purnama dalam pengambilan tanda menjelaskan bahwa beberapa pejabat yang bertanda tangan adalah Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo-SP.

“Hari ini, Kamis 24 Februari, kita mengambil tanda tangan, sekaligus melengkapi dokumen Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk beberapa pejabat. Insya Allah, menyusul Bupati dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya,” jelasnya.

TTE ini  adalah kode yang dihasilkan menggunakan teknik kriptografi yang dapat mendeteksi perubahan pada informasi yang ditandatangani. Metode ini menggunakan public key cryptography, yatu algoritma menggunakan dua buah kunci.

Pertama, kunci pribadi. Dalam hal ini, hanya pemilik tanda tangan yang mengetahui. Kedua, kunci publik, digunakan untuk memverifikasi TTE. Penggunaan kunci publik sama ketika seseorang ingin membuat akun di jejaring sosial memerlukan verifikasi dan password.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.