MAKASSAR – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan bahwa petugas keamanan di Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba menyita lima paket kristal bening diduga sabu, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga : Demi Kecamatan Ujung Tanah Lebih Bersih, Sekcam Rakor Bersama Petugas Kebersihan

Kronologisnya, sekitar pukul 11.50 WITA pada Sabtu 26 Februari 2022, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie goreng isi dua (jumbo), empat bungkus Mie goreng, dua bungkus Bakso, dan sepasang sendal yang dibawa oleh pengunjung, C ( 22).

Saat digeledah, Sandal di sebelah berisi tiga bungkus bubuk kristal bening dan di sandal kanan terdapat dua benda serupa, yang diduga sabu sabu. Barang tersebut berasal dari C diberikan kepada Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J.

Kalapas Bulukumba, Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan lima bungkus serbuk kristal bening yang diduga sabu sabu kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin.

C, orang yang membawa sendal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu juga diserahkan ke Polres Bulukumba.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu mengimbau Kalapas dan Karutan untuk melakukan pendeteksian di P2U agar narkoba tidak masuk ke dalam rutan.

“Saya selalu mengimbau Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lapas Rutan. Yang Utama adalah meningkatkan pengamanan Pintu Utama ( P2U) agar narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan. Selain itu, Ia menginstruksikan jajarannya untuk melakukan deteksi dini dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Oleh Kalapas Pare-Pare, Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel