Bulukumba, Rakyat News – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap dua orang Pedagang Kaki Lima (PK5) di area Lapangan Pemuda Bulukumba. Rabu, (9/9/2019).

Pelaku berinisial AL (15), warga Jalan Cendana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, bersama IS (16), warga Jalan KH. Agus Salim, Lingkungan Pallatoae, Kelurahan Kasimpureng  Ujung Bulu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP. Bery Juana Putra mengatakan, bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut akibat tersinggung karena korban menyiram air kepada kedua pelaku.

“Akibat penyiraman air tesebut pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah badik dibagian lengan serta pinggang korban yang mengakibatkan luka tusuk dan robek pada bagian tubuh kedua korban,” ungkap Juana Putra.

Sehingga korban Sulfahmi mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kanan.

Sedangkan korban kedua, Andi Indra Purwanti mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri.

“Meski keduanya masih dibawah umur namun kami akan tetap melakukan proses hukum akibat perbuatan yang dilakukannya dan dikenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) HUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Terkait pemberitaan di media sosial yang viral tersebut, nampak pelaku berjumlah 30 orang.

“Namun pelaku hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku dan tidak saling mengenal,” kuncinya.

 

Penulis : Alimin

Editor : Sabri

YouTube player