BONE – Rumah Curhat Masyarakat ( RCM) melalui koordinatornya, Mukhawas Rasyid meminta pihak kepolisian Bone mengusut keberadaan tambang batu bara ilegal di Kecamatan Patimpeng, tepatnya di Dusun Massila, Desa Massila.

Baca Juga : Viral! Video Beredar Diduga Siswa SMP Mesum di Kantor Wali Kota

Laporan keberadaan tambang batu bara ilegal yang terletak di Kecamatan Patimpoeng kini menjadi sorotan, pasalnya tambang itu dianggap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sudah sangat meresahkan karena selain kendaraan berat yang merusak kondisi jalan desa setempat juga dampak kerusakan alam dan lingkungan yang berkepanjangan akibat  penambangan ilegal itu.

Menurut Mukhawas Rasyid, di kantor sekertariat RCM, bahwa menyikapi laporan itu, pihaknya telah mengirimkan tim untuk langsung meninjau lokasi tambang batu bara tersebut di Desa Massila, terlihat jelas di lokasi terdapat tumpukan batu bara dan beberapa alat berat dilokasi penggalian .

“Saya sama timku turun langsung melihat lokasi tambang itu dan memang benar adanya jika ada aktifitas pengolahan tambang batu bara  yang tak berlebel maksudnya dikelola secara mandiri atau perseorangan ” jelasnya .

Berdasarkan informasi yang diperoleh RCM di lapangan, tambang ini telah beroperasi selama setahun dan masyarakat setempat telah meminta kepada pemerintah setempat, yakni kepala desa untuk menghentikan penambangan batu bara, namun belum ada tanggapan dan tidak ada tindakan yang diambill karena adanya dugaan oknum pengusaha tambang itu selain dibelakangnya ada tokoh setempat yang disegani selaku pengawas, juga terdengar isu masyarakat setempat jika ada oknum petinggi Polda Sulsel yang  membacking penambangan ilegal batu bara tersebut.

“Menurut masyarakat setempat ,bahwa tambang ini sudah berapa kali dilaporkan namun tak direspon baik oleh kades maupun pihak kepolisian setempat dikarena kan. Adanya dugaan mereka semua takut karena selain adanya tokoh masyarakat yang ditakuti ada juga katanya oknum petinggi dipolda yang jadi beking tambang itu,” ungkapnya.

Ketua RCM, Mukhawas berkomitmen akan terus mendesak pihak kepolisian Bone    untuk menghentikan operasi di tambang batu bara yang diperkirakan telah menghasilkan ratusan ton selama beroperasi, serta melanggar peraturan tentang lingkungan hidup serta aturan Minerba, juga sudah merugikan negara dikarenakan legalitas tambang yang tidak ada.

Bahkan, hal ini lanjut Mukhawas, kasus Tambang yang tak mengantongi ijin tersebut sudah dilaporkan di kantor lingkungan  Hidup dan telah berulang kali ditegur, namun oknum swasta tambang tersebut tetaplah membandel dan tidak mengindahkan teguran dari pihak Dinas Lingkungan hidup dikarenakan kuatnya bekeng yang memegang tambang tersebut

“Pastinya oknum swasta yang kelola tambang ini pastilah orang yang bermodal besar juga dilihat dari alat berat yang ada dilokasi tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar selain itu bekengnya juga pastilah juga punya posisi yang cukup berpengaruh dipolda karena tak ada satupun pihak yang bisa menyentuh tambang ini ” pungkasnya.