Persoalan ini sebenarnya telah lama memasuki ranah hukum dan di setiap tahapan mulai Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Idris Manggabarani.

Ironisnya, ketika Idris Manggabari bermohon untuk mengeksesuki lahan tersebut, pihak pengadilan tidak mampu memenuhinya. Bahkan persoalan sengketa tersebut dibawa Jo Tang masuk ke ranah pidana.

Dikonfirmasi, Idris Manggabarani mengaku sangat heran dengan kondisi ini.

“Kami sudah memenangkan perkara bahkan sertipikat palsu tersebut sudah dimatikan pengadilan. Tapi anehnya, kami tidak bisa mengeksekusinya. Pengadilan tidak berani. Ada apa dengan kepastian hukum di negeri ini,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).

Jo Tang saat dikonfirmasi terkait lahan di Maccini Sombala mengelak dan mengatakan tidak tahu semua itu. Dia bahkan bertanya terkait tanah tersebut.

“Tanah yang mana? Di Maccini Sombala? Di mana itu? Saya tidak tahu, Saya tidak tahu”, katanya sambil langsung menutup sambungan telepon.

Diketahui, persoalan mafia tanah memang telah mengemuka dalam berbagai media setelah pihak pemerintah pusat mengatakan banyak lahan milik negara dan swasta diserobot oleh oknum-oknum yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Pilihan Video