JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Papua lakukan demo terhadap rencana pemekaran Papua di Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), berakhir ricuh.

Baca Juga : Demo 212, Polisi Siapkan Barracuda dan Water Canon di Lokasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Hengki Haryadi mengatakan aksi tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ayat 9 ayat 2 menyatakan bahwa pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, dilarang di lingkungan Istana Kepresidenan.

“Mereka berkumpul di gedung belakang Istana,” ucapnya, Jumat (11/3/2022).

“Sudah kami imbau secara persuasif. Mereka melakukan aksi di lingkungan Istana, sedangkan ada ketentuan dalam Pasal 9 bahwa terhadap objek vital nasional, (demo) harus 500 meter dari pagar luar istana,” katanya.

Hengki mengatakan pihaknya telah meminta para pengunjuk rasa untuk berpindah, tetapi mereka menolak dan menutup jalan menuju Istana Merdeka dan kantor Kementerian Dalam Negeri.

Akibat penutupan jalan tersebut, terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dan beberapa aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrok.

“Yang lebih fatal melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian yang menjaga mengamankan aspirasi mereka,” sebutnya.

Menurut Hengki, setelah kerusuhan pecah, pihaknya mengamankan semua orang yang unjuk rasa, termasuk pelaku yang aniaya polisi.

“Mereka dibawa ke Polda, silahkan konfirmasi ke Polda. Untuk pelaku penganiayaan pasti kamis proses,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Intlel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan mahasiswa Papua yang unjuk rasa ke kantor Kemendagri.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan Ferikson dipukul dengan benda tumpul dengan tangan kosong.

“Mahasiswa ada yang memukul dengan benda tumpul dan tangan kosong,” ucapnya.

Maulana mengatakan akibat pemukulan itu, Ferikson mengalami cedera kepala.

“Kasat Intlel Polres Metro Jakarta Pusat yang jadi korban pemukulan oleh pendemo mahasiswa Papua yang mengakibatkan luka di kepala,” pungkasnya.