JAKARTA – BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kesehatan. Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa Penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Baca Juga : Luhut Minta Pemerintah Indonesia Tidak Gegabah Ubah Status Pandemi

Seperti halnya polis asuransi kesehatan, BPJS memiliki banyak ketentuan tentang jenis penyakit apa yang dapat ditanggung dan mana yang tidak dapat ditanggung.  Jadi tidak semua pelayanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Lalu pelayanan kesehatan mana yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah tidak secara spesifik menyebut “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” atau “penyakit yang ditanggung BPJS”.  Namun, hampir sama dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi umum ini.

Namun, jika melihat ketentuan dalam Undang-Undang Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit sabah.

2. Terapi yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Pemasangan kawat gigi.

4. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal, seperti penyerangan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh cedera diri yang disengaja atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan.

7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

8. Sakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti kerusuhan atau tawuran.

9. Layanan kesehatan asing

10. Pengobatan dan prosedur medis tergolong eksperimen atau percobaan.

11. Obat herbal tambahan, alternatif, dan obat bebas bekerja berdasarkan analisis teknologi kesehatan.

12. Kontrasepsi.

13. Fasilitas kesehatan keluarga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai yang mencakup rujukan kepada orang-orang atas permintaan mereka dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi bahaya kerja atau dikelola oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijaminoleh program asuransi kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat sejauh yang dicakup oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara.

19. Pelayanan kesehatan diselenggarakan untuk tujuan bakti sosial.

20. Layanan yang sudah digunakan di program lain.

21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.