Polres Gowa Ungkap Pelaku Pembakaran, Pengrusakan dan Penganiayaan di Perumahan Harmoni
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya bom motolov berupa 11 bom botol youC 1000, 4 bom botol bir, dan potongan kain utk sumbu bom, sajam berupa 7 bilah parang, 2 bilah badik, 9 buah anak busur, 3 buah ketapel, 1 bilah pisau kecil, 36 unit sepeda motor berbagai merk, 54 unit hp berbagai merk, berbagai barang rusak karena pembakaran, batu paving, dan narkoba.
“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 187 KUHP, Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pihaknya akan segera berdiskusi dengan Rektor UIN Samata dan para Dekan, untuk mendorong pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana.
“Kepada para pelaku yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutup Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.
Laporan : Ahmad
Editor : Pijar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan