Gowa, Rakyat News – Polres Gowa melalui Unit Reskrim bergerak cepat dalam mengungkap aksi pembakaran, pengusakan, dan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Harmoni Jl. Mustafa Dg Bunga Kec. Somba Opu selasa (1/10/2019).

Polres Gowa melalui Unit Reskrim bergerak cepat dalam mengungkap aksi pembakaran, pengusakan, dan penganiayaan.

Gerak cepat itu dibuktikan melalui kesigapan aparat Polres Gowa yang kini menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dimana 6 (enam) diantaranya saat ini berstatus DPO.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press conference, Rabu (2/10/2019).

“Polres Gowa kini menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan di Perumahan Harmoni,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang yang sebelumnya telah diamankan Polres Gowa, yang diduga terkait melakukan pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan tersebut.

50 (lima puluh) orang itu terdiri dari 30 orang mahasiswa, 18 orang alumni dari berbagai universitas dan 2 lainnya merupakan masyarakat umum.

Adapun aksi ini merupakan aksi balas dendam yang dilatarbelakangi dari conten Whatsapp di salah satu grup mahasiswa Fakultas Saintek.

Conten Whatsapp itu yang dinilai menjelekkan Mappalasta, yang kemudian terjadilah pemukulan terhadap sumber pengirim conten Whatsapp dan berujung serangan di dalam kampus dengan lemparan batu, bahkan pembakaran barang milik Mappalasta, sehingga mengakibatkan anggota Mappalasta melakukan aksi balasan di Perumahan Harmoni yang dianggap sebagai Basecamp Mahasiswa Fak. Saintek pada Selasa (01/10) dini hari lalu.

Selain itu, Polres Gowa juga menetapkan 1 pelaku sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika diantara tersangka tersebut.

Bahkan, terdapat 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan juga kini dinyatakan positif pengguna narkoba jenis ganja, dimana salah satunya sebagai pemilik ganja.