AMBON – Seorang gadis berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa oleh oknum jaksa di Piru, Kabupaten Seram  Barat, Maluku, adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga : Miris! Ustadz di Kabupaten OKI Cabuli 12 Santrinya

Hal itu dilaporkan oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Denny Andreas.

“Betul korban penyandang disabilitas,” ucapnya, Senin (14/3/2022).

Kasus tersebut diusut setelah orang tua korban melaporkannya ke Polisi Seram Bagian Barat pada 1 Maret 2022.

Menurut Andreas, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut. Beberapa saksi juga dimintai keterangan. Namun penyidik ​​belum menetapkan tersangka.

Terduga pelaku adalah seorang jaksa yang bekerja di Kejaksaan Negeri Piru, Wilayah Seram Barat.

“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” sebutnya, dilansir. regional.kompas.com.

Sebelumnya, oknum jaksa, yakni Asep (nama disamarkan) dilaporkan ke polisi karena tindakan rudapaksanya terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Perbuatannya itu dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022 di kediamannya yang terletak di Piru, Seram Bagian Barat.

Kasus rudapaksa terhadap korban bermula saat Mawar (nama disamarkan) sedang bermain dengan putri pelaku di depan rumahnya.

Stat itu, terduga memento putrinya membeli rokok.

Terduga pelaku kemudian memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah.

Terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa korban ke kamar mandi lalu menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga : PD Parkir Makassar Akan Lakukan Pemecatan Oknum Bekengi Jukir Liar