MAKASSAR – RP (12) seorang ustadz di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan divonis 7 tahun penjara atas pencabulannya kepada 12 santri, dengan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun kurungan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Musrenbang Anak Diharapkan Mampu Hadirkan Ide dan Inovasi Cemerlang

Kasus tersebut dilakukan secara virtual dengan disidangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, Selasa (8/3/2022).

“Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun,” katanya.

usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa RP langsung menanggapi vonis hakim dan meminta agar hukumannya dikurangi.

“Saya mohon keringanan yang mulia,” tuturnya.

RP ditangkap Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 November 2021, berdasarkan laporan dari orang tua korban. RP ditangkap polisi di pesantren tempatnya mengajar.

Dalam melakukan perbuatannya, modus terdakwa adalah memanggil korban agar tampak melakukan kesalahan karena tidak memakai sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Korban kemudian diperintahkan untuk melepas atasan dan celana mereka, dan perbuatan asusila pun terjadi. RP merekam tindakan asusila, seperti mengancam korban dalam melampiaskan hasratnya.

Baca Juga : Ketua BKMT Kabupaten Pangkep Komitmen Aktifkan Kepengurusan