JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merasa geram dengan polemik logo baru label halal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita terjebak dalam simbol-simbol, lalu berkelahi gegara ini, berdebat, buat apa? Kapan bangsa ini mau maju, hanya masalah remeh-temeh jadi masalah besar,” kata Kapitra kepada JPNN.com, Senin (14/03).

Baca Juga : Filosofi Label Halal Baru, Adaptasi Nilai Tanah Air

Kapitra mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak terjebak dengan perdebatan bentuk label yang tertuang dalam keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Ia menegaskan undang-undang sudah mengatur soal produk halal. Penetapan label halal itu pun sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau itu sudah terpenuhi berarti sudah ada jaminan kepada konsumen tentang produk halal karena negara melindungi masyarakatnya, konsumen, untuk mengonsumsi yang halal,” ujar Kapitra.

Mantan ketua Forum Alumni 212 itu menyatakan sebenarnya kehalalan produk tak harus disertai dengan label halal. Namun, undang-undang memang memerintahkan penggunaan label halal tersebut.

“Enggak pakai logo juga enggak apa-apa, tetapi mekanisme untuk menentukan suatu produk halal itu dilaksanakan sesuai dengan aturan, kenapa kita ribut?” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.

“Perhatikan baik-baik deh, logonya, kan, ada teks Arab halal,” kata Tobib kepada JPNN.com, Senin (14/3).

Dia menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan (baju khas Jawa untuk pria) dengan tulisan halal dalam huruf Arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.