Tambah Rudin, oknum atau pihak yang mengklaim lahannya terkadang menggunakan surat-surat palsu, contoh kasusnya yang terjadi pada saat dirinya melawan RBS yang dimana sampai akhir hayatnya RBS menyandang status tersangka.

Diketahui pada kamis (10/03/2022) siang telah datang 2 oknum dari BPN, Rudin sebagai ahli waris menanyakan kepada oknum tersebut perihal kepentingan dan kapasitasnya datang ke lokasi lahannya. Menurut Rudin, jawaban IL saya dari BPN, saat ditanya kembali mau ngapain, IL menjawab hanya lewat, dan anehnya wanita yang ikut serta bersama oknum BPN mengambil foto-foto lokasi.

Pada saat dikonfirmasi kepada IL melalui via telepon WA dia jelaskan bahwa dia bertugas dan menemani EN memiliki surat tugas dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel untuk mengecek lokasi BPN.

Saat dikonfirmasi langsung BPN Kota Makassar melalui kasie pengukuran, Fahmi yang juga atasan IL menjelaskan, BPN Kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.

Foto : Dok. Istimewa.

Kuasa Hukum Ahli Waris Suman bin Bidu, ABA sapaanya menjelaskan, intinya pihaknya tidak mengetahui tujuan oknum tersebut datang ke lokasi.

“Tapi kehadirannya menimbulkan kecurigaan dari ahli waris suman bin bidu, mereka mempunyai pengalaman yang buruk terhadap aktifitas BPN baik secara personal maupun institusi,” ujar ABA.

Antara lain :
1. Kakanwil BPN Provinsi Sulsel pernah melakukan ruislag kantor wilayah BPN yang di cendrawasih dengan orang lain yang bukan ahli waris pemilik objek tersebut.
2. Dengan BPN Kota Makassar menerbitkan sertifikat atas nama orang lain dengan mengambil objek keseluruhan milik ahli waris Suman Bin Bidu.
3. BPN Kota Makassar menerbitkan 2 sertifikat atas nama orang lain di atas objek tersebut tanpa memiliki dasar kepemilikan.