MAKASSAR – Kemenkumham Sulsel melalui bidang pelayanan hukum gelar rapat koordinasi pemetaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) , di Aula Kanwil Sulsel, Selasa(15/03).

Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Takalar, Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan digelarnya rapat ini guna menyamakan persepsi tim pengawas notaris (MPWN dan MPDN) tentang audit kepatuhan terhadap notaris, baik yang sifatnya on-site maupun off-site.

Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga: LPKA Maro Upayakan Warga Binaan 100 Peresn Divaksin Booster

Untuk saat ini, Kanwil Sulsel telah membagikan kuesioner PMPJ pada notaris. berdasarkan hasil analisis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kuisioner yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.

Lebih jauh disampaikan oleh Yani, di Sulsel tercatat ada 520 orang notaris. Dan tahun 2021 ada 3 notaris terindikasi berisiko sangat tinggi dan telah menjalani audit terkait PMPJ oleh tim Audit Kanwil dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Yani berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan keseragaman dan kesesuaian audit kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendorong Notaris dalam menerapkan PMPJ.

Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu lebih jauh menyampaikan bahwa Audit akan dimulai pada bulan April – September 2022. Yang dilaksanakan setelah turun hasil analisis risiko oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerjasama dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca Juga: Liberti Sitinjak Resmi Pimpin Kanwil Kemenkumham Sulsel

Jean juga menyampaikan bahwa kuesioner PMPJ yang dibagikan oleh Kanwil pada notaris harus sudah diisi sebelum 21 Maret dikarenakan setelahnya hingga 31 Maret akan dilakukan rekapitulasi hasil kuisioner dari para notaris se-Indonesia oleh PPATK dengan Direktorat Perdata.