LUWU UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di setiap toko dan pasar di wilayah Kecamatan Bonebone, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Pesan Bupati Luwu Utara di Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa

Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 pasal 8 ayat (1) huruf b. Di mana operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan diinisiasi oleh Pemda.

Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di pasar Bonebone disasar oleh petugas Bea Cukai.

Hasilnya, Tim Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Bonebone. “Sejauh ini kami belum menemukan ada toko yang menjual rokok ilegal,” ungkap Asisten II Muhammad Yamin, yang juga ikut dalam operasi ini.

Baca Juga: 4 Inovasi Luwu Utara Tembus Top 50 KIPP Sulsel

Yamin mengatakan, operasi dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara. “Semoga kerjasama antara Pemda dan Bea Cukai dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Luwu Utara,” harapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Malili, Amiruddin Ongki, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang meningkat setiap tahun. Adapun penerimaan cukai tahun 2021 adalah sebesar Rp195,5 triliun.

“Tujuan pengenaan cukai ini adalah untuk mengatur konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal,” sebur Amir, dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan sebelum operasi dilakukan.

Baca Juga: 10 Inovasi Ikut KIPP Tingkat Nasional disiapkan Pemda Luwu Utara

Amir mengatakan, kerja sama antara Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu Utara adalah bentuk sinergi dengan mengedepankan kegiatan preventif seperti Sosialisasi, Publikasi, Edukasi, dan Kampanye di Media.