Bupati Takalar Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Takalar
Takalar, Rakyat News – Rapat paripurna istimewa DPRD Takalar dalam rangka pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 berlangsung hari ini, di Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu (9/10/2019) pagi.
Pelantikan ini dilaksanakan dua pekan pasca pengambilan sumpah jabatan anggota terpilih DPRD Takalar masa jabatan 2019-2024, tepatnya pada 26 Agustus 2019 yang lalu, dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Takalar.
Berdasarkan SK Gubernur tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Takalar, Posisi Ketua DPRD diduduki oleh Darwis Sijaya, S.P dari Partai PKS, posisi wakil Ketua I diduduki oleh mantan Ketua DPRD Takalar H.M Jabir Bonto dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua II Erni Halerah dari Partai PAN.
Foto : Bupati Takalar, Wakil Bupati Takalar, Sekda Takalar, Anggota DPRD Takalar, Bersama Kejari Takalar, Dan Instansi Lainya
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, disertai dengan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Takalar disaksikan oleh Bupati Takalar H.Syamsari, S.Pt.,MM, dan Wakil Bupati Takalar H.Achmad Se’re, S.Sos
“Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Takalar ini, maka sejak hari ini lengkaplah sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Takalar. Sesuai kedudukan dan fungsi DPRD yang telah diamanahkan oleh konstitusi saya harapkan DPRD Takalar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.”jelas Bupati Takalar H.Syamsari
Lebih lanjut, H. Syamsari mengatakan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Ia berharap Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang baru dapat segera bersidang untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Takalar, antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan