Judi Berkedok Pasar Malam Marak Lagi di Makassar
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi salah satunya yakni, Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian seperti Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;Lempar Gelang; Lempar Uang (Coin), Pancingan; Menembak sasaran yang tidak berputar; Lempar bola.
Penulis : HS
Editor : Arif Tanjung
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan