Makassar, Rakyat News – Perjudian lempar bulu ayam berkedok pasar malam kembali dikeluhkan masyarakat, Aktivitas Kecamatan Rappocini, Jalan Bonto Daeng Ngirate Kota Makassar.

Salah satu warga setempat Hisbullah mengatakan keberadaan pasar malam syarat dengan perjudian lempar bulu menggunakan sistem voucher yang menang akan mendapatkan uang.

“Judi berkedok lempar bulu, mirip dengan bola gulir beli voucher setalah itu dia pasang, kalau dia menang bayar dia keloket ganti voucher dengan uang,” kata Hisbullah kepada awak media, selasa (11/10/2019).

Selain syarat denga perjudian kata Hisbullah, keberadaan pasar malam membuat macet jalan, karna kebanyakan pengunjung parkir dipinggir jalan.

“Warga disini sanga resah keberadaan pasar malam berkedok judi dan bikim macet juga,” tuturnya.

Sebelumnya hal yang sama terjadi di Manggarai pihak polisi melarang adanya lempar bulu karena sudah termasuk dalam perjudian.

Dikuti dari florespost.co, Kasat Intel polres Manggarai Iptu Mahfud mengatakan, bahwa beberapa permainan uji Ketangkasan yang ada di arena Pameran Pembangunan yang diijinkan Polres Manggarai hanya merupakan Uji ketangkasan tetapi bukan judi.

“Seperti lempar gelang dan tutup bundar sedangkan lempar pusar atau lempar bulu ayam pada benda tidak bergerak dan roulette merupakan judi,” jelas Kasat Intel.

Lempar gelang dan tutup bulat terang Iptu Mahfud, bukan merupakan judi, tetapi masuk dalam katagori uji ketangkasan. Karena jelasnya, permainan itu butuh kemahiran dari pelaku untuk memenangkan hadiah.

“Kalau roullete dan lempar pusar atau lempar bulu ayam pada benda bergerak itu judi, karena permainan mesin,” jelasnya.

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi salah satunya yakni, Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian seperti Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;Lempar Gelang; Lempar Uang (Coin), Pancingan; Menembak sasaran yang tidak berputar; Lempar bola.

 

Penulis : HS

Editor  : Arif Tanjung

YouTube player