JAKARTA – Dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Fatia saat dikonfirmasi belum menjelaskan sejak kapan dirinya ditetapkan tersangka.

“Iya. Saya dan Haris Sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dihubungi, 19 Maret 2022 dikutip dari tempo.co.

Baca Juga : Disomasi oleh Luhut, Kuasa Hukum Haris Azhar Akan Beri Jawaban

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan laporan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun Youtube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Disampaikan di wawancara itu, jadi ‘Luhut bermain tambang-tambang di Papua’,” kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, saat dihubungi pada Ahad, 26 September 2021.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.

Baca Juga : Djusman AR Angkat Bicara Kisruh Haris Azhar dan Luhut Panjaitan

Pilihan Video