Makassar, Rakyat News – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar bimtek penggunaan dan pemanfaatan jaring komunikasi sandi terkait penggunaan email Sanapati lingkup Pemkot Makassar di Hotel Golden Thulip, Rabu, (17/7/2019).

Diketahui, email Sanapati merupakan salah satu cara penerapan pengamanan informasi yang telah dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaga Sandi Negara). Email ini rencananya akan dimanfaatkan sebagai Jaringan Komunikasi Sandi (JKS) di Pemerintahan Kota Makassar.

Email Sanapati ini adalah email khusus dengan user tertentu dengan enkripsi yang lebih kompleks sehingga mempunyai tingkat keamanan yang tinggi dan memiliki beberapa kelebihan, yakni proteksi terhadap fake email, spam email, phising link, dan email bombing.

Kepala Bidang Persandiab Diskominfo Kota Makassar, Ridwan, mengatakan bahwa selama ini OPD lingkup Pemkot Makassar menggunakan jasa kurir atau email umum untuk melakukan pengiriman surat sementara cara tersebut tidak bisa dijamin keamanannya.

Maka dari itu, pemanfaatan email Sanapati dianggap tepat untuk melakukan pengiriman surel baik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maupun ke departemen-departemen lain di daerah.

“Dan itu kami sudah menikmati manfaatnya bahwa email yang kami gunakan itu tidak bakalan terbuka oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maupun ancaman lain seperti penyadapan dan interupsi,” kata Ridwan.

Dengan demikian, pemanfaatan email Sanapati pun diharapkan bisa meminimalisir ancaman-ancaman seperti itu. Maka dari itu, OPD lingkup Pemkot Makassar pun diharapkan segera memanfaatkan email Sanapati.

“Itulah yang kita mau terapkan di Pemkot Makassar dengan membagikan akun email ke setiap OPD. Jadi, nanti dari tiap OPD itu memberikan stafnya yang ditunjuk sebagai admin dari akun email tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang II Pemkot Makassar, Ahmad Kafrawi, dalam sambutannya menyebutkan bahwa email Sanapati sudah terbukti berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan jajaran antara Pemerintah Pusat, BUMN, TNI, pemerintah provinsi dan Pemda.