Dalam rapat tersebut, terjadi beberapa kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yang tertuang dalam penandatanganan draft berita acara atas Wilayah Takalar dan Wilayah Gowa sesuai hasil Survey yang ditandatangani oleh Kabag.Pemerintahan Setda.Takalar Drs  H. Faizal Sahing,M.Si, Kabag.Pemerintahan Setda.Takalar Zubair Usman,S.STP.M.Si, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Mardiyana, Kabag. Penataan dan Kerjasama Daerah Biro Pemerintahan Setda. Prov.SulSel Hj.Ennywati,S.Sos.M.Si dsn Topdam XIV/Hasanuddin Kapten (CPT) Anang.

Adapun Hasil kesepakatan diantaranya oleh Tim PBD Kabupaten Takalar, Gowa, Prov. SulSel, Topdam XIV/Hasanuddin dan Tim PBD Pusat telah melakukan verifikasi lapangan terkait penarikan garis batas pada 2 Sub Segmen yang belum disepakati sesuai dengan berita acara nomor 65/BAD II/IX/2019 pada tanggal 25 – 27 September 2019, Pemkab Takalar dan Gowa sepakat terhadap penarikan garis batas sesuai dengan has verifikasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2019,”

“Sehingga kesepakatan untuk melakukan penomoran ulang pada pilar-pilar yang telah terpasang dan menyerahkan penambahan titik kartometrim kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Pemkab Takalar dan Gowa sepakat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu proses penyusunan draft Permendagri tentang batas Daerah antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.

Penulis : Icha
Editor    : Rey