Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana menjadi salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2022 yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026.

Dan siang tadi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Luwu Utara menyetujui ranperda RPJMD tersebur dan telah ditetapkan menjadi perda. Dalam paripurna itu juga eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk bersama dan terus berupaya untuk memulihkan kembali daerah daerah yang terdampak banjir. (*)