MAKASSAR – Kasus raupnya uang Rp400 juta nasabah Bank BRI di Kota Makassar mandek, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 12 Februari 2020.

Kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut kini memasuki tahun ke 2. Berdasarkan pantauan Rakyatdotnews, kasus yang melibatkan Bank plat merah tersebut hingga kini belum memenuhi titik terang. Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari pelapor yaitu Sigit Prasetiya, yang menerangkan bahwa berkas yang dia laporkan masih berputar di tahap penyidikan.

“Laporan saya masih berputar di tahap penyidikan,” ujar Sigit Prasetiya, Senin (28/3/2022).

Ia menerangkan bahwa sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh direktorat kriminal umum Polda Sulsel, setelah di adakan gelar perkara secara khusus pada (16/3/2021), yang di hadiri oleh pihak terkait termasuk korban.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, (20/4/2021).

AKBP Hamka yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perbankan Dirkrimsus, menerapkan pasal 46 UU Perbankan pada kasus tersebut.

Selanjutnya kasus tersebut lalu dikembalikan lagi ke direktorat umum, setelah Dirkrimsus melakukan gelar perkara secara internal.

“Dikembalikan lagi ke direktorat Umum,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua LBH Ansor, yang saat ini menjadi Kuasa Hukum korban, Ramdani menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan dan perkembagan dari pihak Polda Sulsel berkaitan dengan kasus yang ditanganinya.

“Sampai detik ini belum ada kejelasan dan perkembangan yang berarti dari pihak Polda sulsel,” jelasnya.

Baca Juga : Sigit Tantang BRI Untuk Buktikan Dirinya Terlibat dalam Hutang Piutang