Jakarta, Rakyat News – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara pemerintah pusat dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia, tak dilewatkan begitu saja oleh Bupati Barru Suardi Saleh.

Bertempat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/19), Suardi Saleh yang memimpin rombongan Forkopimda Barru, begitu antusias mendengarkan pemaparan dan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Begitu pun ketika diskusi panel yang melibatkan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju, Suardi Saleh dan Forkopimda Barru nampak serius mengikuti sesi ini. Apalagi, bahasannya tentang bagaimana mensinergikan visi misi presiden dengan pemerintah kabupaten/kota lima tahun ke depan.

“Salah satu penekanan Presiden RI Bapak Jokowi, yakni meminta kepada pemerintah daerah agar tidak terlalu banyak membuat aturan yang bisa menghambat pelayanan. Tentu ini akan menjadi catatan bagi kami semua untuk dijalankan,” kata Suardi Saleh saat ditanya mengenai pengarahan Presiden di sela-sela Rakornas.

Untuk diketahui, Presiden RI dalam sambutannya, memang meminta pemerintah daerah agar tidak terlalu banyak membuat aturan. Pasalnya, aturan yang banyak bisa membuat birokrasi semakin ruwet, sehingga menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya.

Selain itu, lanjut Presiden, penambahan atau pembuatan aturan juga bisa berdampak pada pembengkakan pengeluaran anggaran daerah. Mengingat, ada alokasi lagi untuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.

“Sata tahu kalau buat perda itu ada kunker, ada studi banding, saya ngerti. Tapi stop dan di kunker ada apanya saya ngerti. Di studi banding ada apanya saya ngerti. Saya ini orang lapangan ngerti betul,” sindir Jokowi.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengurai, Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda yang digelar perdana ini, bertujuan menyinergikan dan menyelaraskan visi misi dan rencana pembangunan lima tahun ke depan Presiden dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia. Sehingga, lanjut dia, ada kesesuaian program sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketuk palu.(*)