LUWU UTARA – Setiap badan publik harus mengatur dan mengelola informasi publik, termasuk pemerintah tingkat desa. Tujuannya adalah untuk memperjelas kepada publik informasi apa yang dapat diterima oleh negara dan apa yang dirahasiakan.

Baca Juga : Tingkatkan Imunitas Pegawai, Karutan Makassar Bagikan Paket Prokes

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra), melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan PPID bagi aparat desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (28/3/2022),

Pelatihan dibuka oleh Wakil Bupati, Suaib Mansur, dan berlangsung selama tiga hari, 28 hingga 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih untuk mengelola website desa dengan baik dan benar.

Pelatihan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan layanan publik Ombudsman yang mewajibkan setiap Puskesmas untuk mengelola website resmi pemerintah.

Wakil Bupati, Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan, fungsi PPID yang melekat dengan sekretaris desa bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyimpanan dokumen serta penyediaan layanan informasi milik Badan Publik.

Menurut Suaib, informasi merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dalam konteks pengembangan pribadinya dan perkembangan lingkungan sosialnya.

”Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi,” jelasnya.

“Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” imbuhnya.

Tapi, Suaib melanjutkan, pengungkapan informasi publik tidak berarti bahwa semuanya harus terbuka.

Ia mengatakan, ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang merupakan rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.

“Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

“Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya,” ucapnya.

Ia mengatakan informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah informasi yang membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi dan informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan jabatan.

Untuk itu, ia meminta semua PPID di seluruh desa untuk mengembangkan kompetensinya dan ramah terhadap teknologi informasi.

“Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID Harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik,” imbuhnya.

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat berperan dalam keterbukaan informasi tersebut.

“Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP, Arief R. Palallo, mengatakan website desa sudah tersedia di semua desa. Hanya admin website desa dapat yang dapat menggunakan ruang keterbukaan informasi publik dengan baik dan benar.

“Ini website desa kita pertanggungjawabkan datanya. Tidak bisa orang lain masuk, kecuali Admin Website itu sendiri. Data yang ada di website harus bisa kita pertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Saya berharap semua desa bisa aktif mengelola keterbukaan informasi publik karena kita semua sudah latih. Pengelola PPID juga harus update data desanya di website desa yang sudah tersedia,” pungkasnya.