Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I Pemkab Jeneponto menandaskan bahwa lembaga-lembaga pers selain wadah berhimpun para insan pers, juga dituntut untuk menjaga independensi sekaligus mampu mengawasi dan mewujudkan tatanan informasi yang harmonis menuju masyarakat yang maju dan berbudaya.

“Pers dituntut untuk selalu berperan serta dalam membina mental masyarkat agar ikut menjaga stabilitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Iksan Iskandar.

Bupati Iksan Iskandar juga menyampaikan ucapan terima kasih, karena di tahun ke empat pemerintahannya, insan pers di Jeneponto telah banyak memberikan kontribusi pada pembangunan daerah termasuk dalam mewujudkan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Alhamdulillah, berkat dukungan teman-teman media, pada tahun 2020 Jeneponto telah ditetapkan sebagai daerah yang keluar dari status daerah tertinggal. Kita bukan lagi daerah tertinggal. Kita sudah menjadi daerah yang berkembang,” pungkas Iksan. (*)