Ia juga meminta untuk lebih gencar mensosialisasikan Perseroan Perorangan dan harus dipastikan tepat sasaran. Perseroan Perorangan ini dibentuk guna meningkatkan daya saing. Dengan membangun usaha yang berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan, maka para pelaku UMK akan lebih mudah dalam memperoleh permodalan, perizinan, serta insentif. Usaha UMK akan berjalan lebih profesional, dengan membuat laporan keuangan.

 Baca Juga: Kunjungan ke Kemenkumham, Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum Bisnis di Indonesia

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak menyampaikan, “perlu kami sampaikan bahwa telah terbangun kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Instansi Eksternal seperti Dinas Koperasi, Dinas DPM-PTSP dan Kesbangpol terkait target kinerja Perseroan Perorangan yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021. Hasil kolaborasi tersebut adalah adanya 944.279 UMKM yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari sektor usaha Perdagangan, Pertanian, Produksi, Jasa, dan Lainnya. Terkait Rekapitulasi Perseroan Perorangan, total ada sebanyak 209 Perseroan Perorangan di Provinsi Sulawesi Selatan per Desember 2021.”

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Serahkan Surat KIK Songkok Recca ke Bupati Bone

Lanjut Kakanwil Liberti Sitinjak, “terkait Penciptaan Iklim Berusaha yang Ramah Investasi bagi Korporasi pada tahun 2021 diperoleh data Total Korporasi di Provinsi Sulawesi Selatan per Desember 2021 ada sebanyak 50,256 dengan Total Korporasi Isi BO adalah 12,238 atau sebanyak 24,45% yang terdiri dari PT, Yayasan, Perkumpulan, CV, Firma, PP, dan Koperasi.”

Pada kegiatan ini dihadiri langsung Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU dan para peserta kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM perwakilan Kantor Wilayah di 17 Provinsi meliputi Seluruh pulau Jawa, Sulawesi, Bali, Maluku, Papua, NTT, dan NTB.